Senin, 23 November 2015

Isi UU NO. 24 TAHUN 2009



ISI UU NO. 24 TAHUN 2009
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.  untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c.  dalam acara resmi yang diselenggarakan olehpemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.  dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g.  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.  sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan danpengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d.  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
  3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) dengan sikap hormat.
Apabila Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta  besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Larangan
Setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang.
Ketentuan Pidana
Berdasarkan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan  dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan  maksud untuk  menghina atau  merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun   atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan serta dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar