ISI UU NO. 24 TAHUN 2009
Menurut
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa lagu kebangsaan
Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa
yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; lagu kebangsaan
Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan
bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Lagu
Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan
Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan
dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan olehpemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan olehpemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan
dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan danpengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan danpengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata
Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
- Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Apabila
Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua
dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Setiap orang yang hadir pada
saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak
(berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan
lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan
merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) dengan sikap hormat.
Apabila
Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala
negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain
diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sedangkan dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar
negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara
lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan
meninggalkan istana.
Larangan
Setiap
orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan
gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu
Kebangsaan; dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan
hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Setiap
warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan
Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan
Undang-Undang.
Ketentuan
Pidana
Berdasarkan
Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Setiap orang yang mengubah
Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain
dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu
Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Dan setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan,
ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan serta dengan sengaja
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar